Hukum Muslimah Mengunakan Hiasan Kuku Atau kutek?- Bagi seorang wanita memiliki fitrah untuk menyukai sesuatu yang indah dan cantik. Mereka senang bersolek menghias diri agar terlihat cantik dan indah demikian juga perihal memanjakan diri dengan hal-hal yang membuatnya makin terlihat cantik. Sebagai contoh bersoleh dengan make up dan menghias kuku.
Menghias kuku sudah dilakukan oleh wanita sejak dulu. Mereka mulai dengan bahan alami, semisal, inai atau daun pacar kuku. Tapi, dengan seiring berjalannya waktu, banyak sekali industri membuat hiasan kuku atau kuteks. Seni menghias kuku yang dikenal dengan nail art pun banyak bermunculan Dengan berbagai desain yang menarik.
Dan indah di pandang mata dan juga warna kuku akan terlihat lebih indah, dengan Penggunaan cat kuku ini memiliki syarat yang harus di perhatikan dari bahan cat kuku tersebut agar tidak menjadi penghalang bagi setiap muslimah menjalankan ibadah
Sifat cat kuku yang menggunakan bahan kimia biasanya menghalangi jalannya air saat bersuci. Umumnya, pewarna kuku menggunakan bahan yang dapat membentuk lapisan kedap air. Dengan begitu, hukum cat kuku tak boleh dipergunakan saat hendak shalat atau berwudhu.
Segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan tidak diperkenankan digunakan.
Dalam HR Muslim disebutkan, ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya, “Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang ini pun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat.
Penggunaan cat kuku maupun nail art semata ingin mempercantik diri dan bukan merupakan karateristik atau perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dilakukan oleh wanita-wanita kafir. Hukum menggunakannya boleh-boleh saja bagi wanita Muslimah.
Asalkan dengan syarat tambahan, yakni dilakukan saat wanita Muslimah sedang haid atau nifas. Jika tidak dalam keadaan semacam itu, ia harus komitmen untuk menghapus cat kuku tersebut agar wudhunya sah.
Dibandingkan cat kuku, inai lebih diperbolehkan digunakan wanita Muslimah kapan pun dan di mana pun. Inai yang memberikan pewarnaan secara alami dan tidak mengubah ketebalan kuku, seperti kuteks. Rasulullah SAW menganjurkan kepada para istri untuk menggunakan pewarna pada tangannya dan juga kuku dengan inai.
Warna tangan mereka pun berbeda dengan tangan laki-laki. Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i melanjutkan hadis yang berasal dari Aisyah ra. Ada seorang wanita menjulurkan tangannya di balik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi. Lalu, Rasulullah SAW menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya).
Hingga wanita itu bertanya, “Ya Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa Anda tidak mengambilnya.” Nabi berkata, “Aku tidak tahu apakah ini tangan seorang wanita atau tangan lelaki?” Wanita itu pun berkata, “Ini tangan wanita.” Nabi bersabda, “Jika engkau benar seorang wanita, tentu engkau akan memberi pewarna pada tanganmu (dengan inai).”
Penggunaan cat kuku atau inai, boleh saja di gunakan oleh wanita muslimah karna dapat memperindah penampilan seorang muslimah karna allah sangat menyukai hal-hal indah akan tetapi ada syarat ya boelh di perlihatkan kepada mahromnya saja